Selasa, 23 Oktober 2012

KEWARGANEGARAAN

WARGA NEGARA YANG TIDAK MEMILIH


 I. Pengertian Warga Negara

    Warga negara merupakan orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara, yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negara. Menurut Pasal 26 ayat 2 “Penduduk adalah warga negara Indonesia atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.

II. Analisis Hak Warga Negara Indonesia Untuk "Golput"

    Setiap orang atau warga negara wajib memiliki hak-hak penuh dan mutlak sebagai warga negara yang diakui  penduduk berdasarkan unsur negara. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama. Persamaan tersebut harus dijunjung untuk menghindari adanya kecemburuan sosial yang terjadi di masyarakat dan dampak negatif yang  muncul di masa yang akan datang. Hak setiap warga negara adalah hak mutlak yang dilakukan warga negara dengan baik yang bisa memajukan suatu negara dalam hal-hal yang positif. Hak tersebut  harus dilaksanakan dengan baik sesuai peraturan hukum yang berlaku disuatu negara. Kebanyakan dari kita sendiri atau pejabat dan aparat pemerintahan melupakan UUD 1945 sebagai dasar hukum negara Republik Indonesia.
    Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Makna dari "kedaulatan berada di tangan rakyat" adalah rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban demokratis untuk memilih pemimpin, mengurusi dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Tetapi terkadang ada permasalahan yang terkait dengan hak memilih yang diberikan warga negara, yaitu golput. Artinya, warga tidak memberikan pilihan dalam pemilu legislatif, pemilihan presiden, atau pemilihan bupati. Warga negara yang memiliki hak pilih, kemudian tidak menggunakan hak pilihnya memang tidak dilarang, karena itu adalah hak mereka. Mereka mempunyai alasan tertentu sehingga tidak menggunakan hak pilihnya saat pemilu diselenggarakan.
    Hal ini menunjukkan bahwa komunikasi politik antara pemimpin dengan rakyat sangat rendah. Saat kampanye, kandidat dengan susah payah menggalangkan dana, waktu dan tenaga. Namun ketika sudah dipilih oleh rakyat, tidak ada komunikasi antara kandidat dengan rakyat. Sebagian besar waktu dan tenaga dicurahkan untuk urusan administratif, koordinasi, dan konsultasi dengan pejabat lainnya. Rentannya  korupsi juga menjadi penyebab terhadap kepercayaan rakyat. Kondisi ini menjadi dampak menurunnya partisipasi warga negara dalam memberikan hak pilihnya.

III. Refleksi

     Berdasarkan penilaian baik buruk rakyat terhadap Golput, mereka harus menghormati sebagai warga negara Indonesia sebab hak dalam pemilu adalah hak asasi seseorang, Golput tidak seharusnya dianggap sebagai warga negara yang tidak peduli pada negara atau nasionalis karena pada dasarnya hak asasi seseorang adalah berpikir dan berkeyakinan. Kenyataannya, Golput adalah hak warga negara. Undang-undang tidak pernah menyebutkan memilih kandidat Pemilu adalah wajib, tetapi hak yaitu hak memilih dan dipilih. Artinya Golput merupakan sesuatu yang tidak melanggar hukum karena merupakan hak asasi warga negara, dan digunakan atau tidak tergantung dari setiap individu warga negara. Tidak akan ada tuntutan hukum bila hak tidak digunakan. Namun, sebagai warga negara akan lebih baik jika ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam proses pemilu, karena hasil pemilu mempengaruhi perjalanan kehidupan negara.
    Sikap yang perlu dipahami sebagai warga negara yang menggunakan hak pilih untuk pemilu baik legislatif maupun pilpres yaitu berpikir rasional dan sesuai dengan hati nurani dalam memilih calon anggota legislatif, kepala daerah, maupun presiden. Warga negara harus memiliki pengetahuan dan keyakinan bahwa calon yang dipilih mampu menjalankan pemerintahan dengan demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, bersedia berkomunikasi menerima aspirasi warga sehingga kebijakan dapat dijalankan sesuai harapan warga negara (mekanisme sistem politik Gabriel Almond).

Selasa, 16 Oktober 2012

KEWARGANEGARAAN


OTONOMI KHUSUS SEBAGAI SOLUSI MASALAH KEBANGSAAN 


I.    Latar Belakang Penerapan Otonomi Khusus Provinsi Papua

       Indonesia pada era reformasi berupaya untuk membagi kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Hal tersebut diwujudkan melalui pembuatan kebijakan tentang otonomi daerah. Otonomi daerah dijalankan dalam bentuk sistem pemerintahan yang terdesentralisasi. Artinya, pemerintah daerah diberi keleluasaan untuk bertanggung jawab mengurus rumah tangga daerahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penerapan otonomi daerah diatur berdasarkan undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Melalui dasar hukum tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintahan sekaligus mengelola potensi sumber daya di daerahnya supaya lebih optimal, terutama dalam hal pembangunan dan pelayanan publik. Dalam konteks yang lebih khusus, pemerintah pusat juga membuat kebijakan tentang otonomi khusus. Kebijakan itu hanya diperuntukkan bagi daerah khusus atau daerah istimewa di Indonesia, salah satunya yaitu otonomi khusus bagi Provinsi Papua.
       Berdasarkan pendapat Tim Asistensi Otonomi Khusus Papua (Sumule, 39-40:2002), Kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua dilatarbelakangi oleh adanya rencana sebagian besar masyarakat Provinsi Papua untuk keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Permasalahan ini ditimbulkan karena kurangnya perhatian pemerintah pusat terhadap kondisi kehidupan masyarakat Provinsi Papua yang meliputi berbagai bidang diantaranya yaitu pendidikan, ekonomi, kebudayaan, sosial, dan politik. Maka dari itu, untuk merespon permasalahan publik tersebut, pemerintah menetapkan Provinsi Papua sebagai daerah Otonomi Khusus melalui Undang-Undang Nomer 21 Tahun 2001. Dengan adanya landasan hukum tersebut, Provinsi Papua diberi kewenangan untuk mengimplementasikan otonomi khusus yaitu menyelenggarakan pemerintahan secara khusus sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan, serta memperhatikan aspirasi masyarakat Provinsi Papua secara menyeluruh.

II.     Implementasi Otonomi Khusus di Provinsi Papua

       Sebelum Otonomi Khusus Provinsi Papua diimplementasikan, banyak permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam mengatur kehidupan masyarakat Provinsi Papua. Pokok permasalahan yang berkembang adalah kurangnya pemberian kesempatan kepada penduduk asli Provinsi Papua untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki sesuai dengan kebudayaan yang berlaku di daerah tersebut (Sumule, 2002 : 41). Oleh karena itu, otonomi khusus dibuat dengan tujuan untuk memecahkan masalah kebangsaan, terutama yang menyangkut pemenuhan kebutuhan masyarakat lokal Provinsi Papua. 
       Berikut ini permasalahan dalam implementasi di Papua. Belum optimalnya pemanfaatan kekayaan alam seperti hutan dan perikanan, kurangnya SDM dari masyarakat Papua, belum kondusifnya keamanan karena munculnya gangguan keamanan separatis bersenjata, sering terjadinya konflik di kalangan masyarakat Papua. Dilihat dari penetapan masalah dalam kebijakan Otonomi Khusus Papua No. 21 Tahun 2001, permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat papua dan keinginan rakyat Papua, antara lain: meningkatan kesejahteraan rakyat papua, menghormati hak-hak sipil dan hak asasi rakyat papua, serta mengatur kebebasan rumah tangga sendiri.
       Otonomi khusus bagi Provinsi Papua pada dasarnya adalah kewenangan bagi Provinsi dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan ini memberdayakan potensi sosial budaya dan perekonomian masyarakat Papua, termasuk memberikan peran yang memadai bagi orang-orang asli Papua melalui adat, agama dan kaum perempuan.
        Secara garis besar empat hal mendasar di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yakni: mengaturan kewenangan antara Pemerintah dengan Pemerintah Provinsi Papua, kewenangan di Provinsi Papua dilakukan dengan khusus.  Dari prinsip tersebut kita dapat mengetahui bahwa secara ideal pemberian otonomi khusus bagi Provinsi Papua adalah untuk mewujudkan keadilan, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua. 
        Istilah Otonomi Khusus terdiri dari dua kata yaitu kata "otonomi" dan "khusus." Istilah "otonomi"  diartikan sebagai kebebasan bagi rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri atau rumah tangganya sendiri. Rakyat Papua mendapatkan kekuasaan dan kewenangan mepunyai pemerintah sendiri, mengatur penegakan hukum dan ketertiban masyarakat, mengatur dan mengelola  sumber daya yang dimiliki, termasuk sumber daya alam bagi kemakmuran rakyat Papua, ikut serta memberikan kontribusi  kepada kepentingan nasional. Undang- undang Otonomi Khusus Papua adalah aturan atau kebijakan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dengan upaya meningkatkan pembangunan berbagai aspek dengan empat prioritas utama yaitu ekonomi, pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.

III.    Saran untuk Optimalisasi Otonomi Khusus dalam Penyelesaian Masalah Kebangsaan
        Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua seharusnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Dari substansi Tap MPR No. IV Tahun 1999 tentang GBHN, dapat disimpulkan bahwa tujuan dari kebijakan otonomi khusus Papua adalah untuk menjaga keutuhan NKRI dan juga untuk memenuhi tuntutan masyarakat Papua agar dapat melaksanakan sendiri Pemerintahan Daerahnya.
        Namun kenyataannya belum dirasakan oleh masyarakat Papua secara optimal. Secara empiris masih ditemukan beberapa permasalahan seperti masalah kemiskinan, kesehatan, dan keterbelakangan dalam bidang pendidikan. Selain itu ditemukan  persoalan ekonomi, politik, hukum, dan sosial budaya.
        Otonomi Khusus memberikan solusi masalah kebangsaan melalui strategi atau cara-cara tertentu, salah satunya yaitu mengadakan  perundingan secara intensif yang melibatkan pihak pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat. Langkah tersebut diharapkan dapat  mempertahankan integrasi kebangsaan Provinsi Papua dalam NKRI serta meminimalisir permasalahan dalam implementasi Otonomi Khusus Provinsi Papua.




Minggu, 14 Oktober 2012

KEWARGANEGARAAN

                       RADIKALISME


I. PENDAHULUAN

       Negara Indonesia merupakan negara yang menganut azas  demokrasi. Negara Indonesia dijalankan dengan berpedoman pada landasan konstitusional yaitu UUD 1945 dan Pancasila. Artinya, dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) harus patuh terhadap konstitusi dan hukum negara Indonesia tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, dan budaya.
Akan tetapi, dalam era reformasi dan globalisasi saat ini muncul perkembangan gerakan yang berpotensi membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Gerakan tersebut berupa faham radikalisme yang mengatasnamakan salah satu agama yang dianut oleh mayoritas WNI, yaitu agama Islam.
Afif Muhammad berpendapat bahwa radikal adalah sesuatu yang bersifat mendasar. Radikal bisa diorientasikan pada pemikiran, sudut pandang, atau paham tertentu. Berdasarkan hal itu, dapat dikatakan bahwa radikalisme  menghendaki adanya perubahan tatanan ekonomi, sosial, budaya, dan politik dengan cara ekstrim yang dianggap benar oleh individu atau sekelompok orang tanpa berpijak pada aturan yang berlaku di Negara Indonesia.
Salah satu contoh gerakan radikalisme yang membawa nama agama Islam yaitu adanya pengerahan massa dengan identitas organisasi keagamaan tertentu untuk menolak suatu kebijakan pemerintah. Kelompok radikal dalam agama Islam tersebut mengupayakan penyelenggaraan negara sesuai dengan syariat Islam, yang dilakukan dengan cara frontal dan keras. Jadi konsep pemikiran Islam radikal mengarah pada ambisi untuk menjadikan syariat Islam sebagai konstitusi Negara Indonesia.
Adapun faktor yang paling berpotensi memicu lahirnya radikalisme Islam di dalam kehidupan bangsa Indonesia antara lain adanya pengaruh modrnisasi negara barat yang masuk ke Indonesia, serta banyaknya perbedaan pendapat tentang mekanisme penyelenggaraan pemerintahan antara lembaga-lembaga negara dengan organisasi Islam radikal. Menurut Horace M. Kallen, gerakan radikal dapat dikenali melalui munculnya aksi perlawanan atau penolakan terhadap kebijakan, norma, dan atau nilai-nilai yang dapat dipandang bertolak belakang dengan sudut pandang radikalisme. Selain itu, radikalisme berupaya mengganti tatanan atau sistem yang sudah ditentukan oleh negara. Tatanan tersebut diubah melalui pengadaan program yang sesuai dengan idiologi radikalisme yang selalu dianggap benar.
Keyakinan kelompok radikalisme terhadap ideologi yang dianutnya diperkuat dengan tindakan-tindakan yang rasa sosialisme dan keagamaan. Namun, cara-cara tersebut seringkali dipaksakan, sehingga menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak pada perpecahan antar kelompok masyarakat. Hal inilah yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan Indonesia.

II. PEMBAHASAN

        Fakta radikalisme yang berkembang di Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan gerakan Islam garis keras yang sudah masuk mendoktrin sebagian masyarakat. Model pemikiran radikalisme berupaya mempengaruhi masyarakat dengan menjelaskan bahwa Negara Indonesia perlu dijalankan dengan syari’at Islam, sehingga kehidupan masyarakat yang dianggap bertentangan dengan ideologi Islam Radikalisme akan dikenakan sanksi sesuai aturan kelompok radikal tersebut. Salah satu realita kegiatan radikal kelompok Islam garis keras yaitu berupa aksi terorisme yang dilakukan terhadap target group di tempat-tempat umum yang dianggap tidak sesuai dengan ideologi radikalisme. Konsep radikalisme di Indonesia cenderung diarahkan untuk menolak masuknya budaya asing atau modernisasi ke dalam budaya masyarakat Indonesia. Tindakan kelompok radikalisme yang melanggar norma hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut, dianggap wajib oleh anggotanya karena merupakan perwujudan jihad.
Program-program yang dijalankan kelompok radikalisme menimbulkan beragam opini di berbagai kalangan masyarakat. Pemerintah juga turut mengambil sikap untuk merespon permasalahan tersebut, karena jika tidak segera dicarikan solusi lambat laun dapat berdampak pada terpecahnya keutuhan bangsa Indonesia. Di samping itu, radikalisme juga mempengaruhi pencintraan negara-negara lain di dunia terhadap agama Islam. Beberapa negara menilai Islam secara sepihak sebagai agama yang membenarkan tindakan terorisme. Isu konflik radikalisme tersebut pada akhirnya dapat mengganggu hubungan bangsa Indonesia dengan negara lain, karena sebagian besar warga Indonesia adalah pemeluk agama Islam, sehingga ada kekhawatiran untuk menjalin kerjasama dengan negara Indonesia.
Kekerasan yang menjadi ciri dari radikalisme berbasis agama Islam telah berkembang menjadi permasalahan utama di Indonesia, baik di lingkup pusat maupun di daerah. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya konflik keagamaan yang melibatkan masyarakat pluralis yang berasal dari beragam budaya. Keberadaan kelompok radikalisme juga semakin berkembang karena lemahnya pola pikir individu dalam memahami konsep berbangsa, bernegara, dan beragama sehingga mudah dipengaruhi oleh kelompok radikalisme. Fenomena ini menunjukkan bahwa eksistensi “Bhineka Tunggal Ika” di Indonesia terancam oleh kehadiran radikalisme.

III. PENUTUP

      Berdasarkan pembahasan tersebut di atas, disimpulkan bahwa radikalisme memberikan ancaman yang signifikan bagi kebangsaan Indonesia. Oleh karena itu, dibutuhkan berbagai upaya strategis untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Salah satunya yaitu memperkuat pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sebab Pancasila merupakan landasan ideal bangsa dan negara Indonesia. Adapun tindakan nyata yang bisa dilakukan yaitu melalui adanya penyelenggaran materi kewarganegaraan dan Pancasila di lembaga pendidikan, yang selanjutnya dapat dikembangkan di lingkungan masyarakat.
Selain mengembangkan wawasan kewarganegaraan dan Pancasila, solusi permasalahan radikalisme juga harus melibatkan peran pemerintah. Pemerintah perlu  membuat kebijakan nasional yang berisi tentang penguatan perlindungan terhadap kebebasan beragama, serta kebijakan untuk mengantisipasi agar radikalisme tidak melanggar UUD 1945 dan Pancasila. Dengan demikian, keutuhan bangsa Indonesia dapat tetap terjaga.









KEWARGANEGARAAN

            aKuh, 4 tahun yang aKan datang



Setelah LULUS S1 PGMI, tentunya ingin menjadi guRu. tetapi saya mempunyai pRiinsip pekerjaanlaH yang mencari saya bulan saya yang mencaRi pekerjaan. itu semua bisa terjadi jika kita memiliki kaRakter yang pRofesional dalam sistem mendidik anak, mempunyai akhlakul kaRimah, sabar dan muRah senyum. haL itu membuktikan betapa pentingnya pendidikan berkarakter dalam suatu lembaga sekolah. pendidikan yang bagaimana itu??
suatu pendidikan yang membentuk karakter anak didik untuk menjadi pRibadi yang luaR biasa. 
mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, kecerdasan, kepribadian yang menaRik, dan ketRampilan.
semua itu neea dapat daRi pentingnya oRganisasi, sehingga banyak link, relasi, dan infoRmasi. 
Neeach juga dibeRi amanat oLeh bunda untuk menjaga toseRba di depan rumah. ada dua toko di depan Rumah, sebelah kanan kHusus sembako, sedangkan sebelah kiRi khusus alat tulis, pulsa, dan ice cReam. Dari sini neea belajar banyak haL. neea belajaR managemen, mengatuR keuangan, melayani pembeli, tentunya menjadi penjual yang ramah dan murah senyum.
neea tidak hanya berhenti pendidikan sampai S1, tetapi Neea ingiin mengiinjakkan kaki di negRi kiNciir angiN, yups melanjutkan S2 di Belanda. melihat mekarnya bunga tulip, meRasakan autumn dan winteR :) neea juga ingiin belajar dengan banyak oRang, shaRing ato tukaR pikiran, tukar kebudayaan. belajaR itu penting
 belajaR juga tidak hanya dari buKu, sumbeR refeRensi atau ensikLopedi.
tapi beLajar daRi pengaLaman oRang Lain juga penting sob?
pengalaman adalaH seRentetan kata bijak yaNg tidak ditemukan dalam petuah-petuah guRu kita.
jangan peRnah takut untu beRmimpi, kejarlah cita-citamuh sampai daRah peNghabisaN. 
"Mimpi itu peNtiing nduk??"
 demikian nasiHat romo Kyai Haji Nur Cholis Misbah, Pengasuh PP Modern Al Amanah Krian. oRang yang sukses adaLah oRang yang beRani meLawan dan memeRangi keRaguannya dalam beRcita-cita. keNapa oRang laiN bisa suKses sedangkan kiTa tidak?? padahal modaL yang dibeRikan tuHan sama. YakiniLah bahwa setiaP daRi kita mempunyai kesempatAn untuk beRhasiL dan menjadi pRibadi yang luaR biasa. oRang yang miskin buKan beRarti tidak mempunyai haRta benda, tetapi oRang yang miskin adaLah oRang yang tidaK mempunyai mimpii dan cita-cita.