I. Pengertian Warga Negara
Warga negara merupakan orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara, yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negara. Menurut Pasal 26 ayat 2 “Penduduk adalah warga negara Indonesia atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
II. Analisis Hak Warga Negara Indonesia Untuk "Golput"
Setiap orang atau warga negara wajib memiliki hak-hak penuh dan mutlak sebagai warga negara yang diakui penduduk berdasarkan unsur negara. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama. Persamaan tersebut harus dijunjung untuk menghindari adanya kecemburuan sosial yang terjadi di masyarakat dan dampak negatif yang muncul di masa yang akan datang. Hak setiap warga negara adalah hak mutlak yang dilakukan warga negara dengan baik yang bisa memajukan suatu negara dalam hal-hal yang positif. Hak tersebut harus dilaksanakan dengan baik sesuai peraturan hukum yang berlaku disuatu negara. Kebanyakan dari kita sendiri atau pejabat dan aparat pemerintahan melupakan UUD 1945 sebagai dasar hukum negara Republik Indonesia.
Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Makna dari "kedaulatan berada di tangan rakyat" adalah rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban demokratis untuk memilih pemimpin, mengurusi dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Tetapi terkadang ada permasalahan yang terkait dengan hak memilih yang diberikan warga negara, yaitu golput. Artinya, warga tidak memberikan pilihan dalam pemilu legislatif, pemilihan presiden, atau pemilihan bupati. Warga negara yang memiliki hak pilih, kemudian tidak menggunakan hak pilihnya memang tidak dilarang, karena itu adalah hak mereka. Mereka mempunyai alasan tertentu sehingga tidak menggunakan hak pilihnya saat pemilu diselenggarakan.
Hal ini menunjukkan bahwa komunikasi politik antara pemimpin dengan rakyat sangat rendah. Saat kampanye, kandidat dengan susah payah menggalangkan dana, waktu dan tenaga. Namun ketika sudah dipilih oleh rakyat, tidak ada komunikasi antara kandidat dengan rakyat. Sebagian besar waktu dan tenaga dicurahkan untuk urusan administratif, koordinasi, dan konsultasi dengan pejabat lainnya. Rentannya korupsi juga menjadi penyebab terhadap kepercayaan rakyat. Kondisi ini menjadi dampak menurunnya partisipasi warga negara dalam memberikan hak pilihnya.
III. Refleksi
Sikap yang perlu dipahami sebagai warga negara yang menggunakan hak pilih untuk pemilu baik legislatif maupun pilpres yaitu berpikir rasional dan sesuai dengan hati nurani dalam memilih calon anggota legislatif, kepala daerah, maupun presiden. Warga negara harus memiliki pengetahuan dan keyakinan bahwa calon yang dipilih mampu menjalankan pemerintahan dengan demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, bersedia berkomunikasi menerima aspirasi warga sehingga kebijakan dapat dijalankan sesuai harapan warga negara (mekanisme sistem politik Gabriel Almond).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar