![]() |
OTONOMI KHUSUS SEBAGAI SOLUSI MASALAH KEBANGSAAN
I. Latar Belakang Penerapan Otonomi Khusus Provinsi Papua
Indonesia pada era reformasi berupaya untuk membagi kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Hal tersebut diwujudkan melalui pembuatan kebijakan tentang otonomi daerah. Otonomi daerah dijalankan dalam bentuk sistem pemerintahan yang terdesentralisasi. Artinya, pemerintah daerah diberi keleluasaan untuk bertanggung jawab mengurus rumah tangga daerahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penerapan otonomi daerah diatur berdasarkan undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Melalui dasar hukum tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintahan sekaligus mengelola potensi sumber daya di daerahnya supaya lebih optimal, terutama dalam hal pembangunan dan pelayanan publik. Dalam konteks yang lebih khusus, pemerintah pusat juga membuat kebijakan tentang otonomi khusus. Kebijakan itu hanya diperuntukkan bagi daerah khusus atau daerah istimewa di Indonesia, salah satunya yaitu otonomi khusus bagi Provinsi Papua.
Berdasarkan pendapat Tim Asistensi Otonomi Khusus Papua (Sumule, 39-40:2002), Kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua dilatarbelakangi oleh adanya rencana sebagian besar masyarakat Provinsi Papua untuk keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Permasalahan ini ditimbulkan karena kurangnya perhatian pemerintah pusat terhadap kondisi kehidupan masyarakat Provinsi Papua yang meliputi berbagai bidang diantaranya yaitu pendidikan, ekonomi, kebudayaan, sosial, dan politik. Maka dari itu, untuk merespon permasalahan publik tersebut, pemerintah menetapkan Provinsi Papua sebagai daerah Otonomi Khusus melalui Undang-Undang Nomer 21 Tahun 2001. Dengan adanya landasan hukum tersebut, Provinsi Papua diberi kewenangan untuk mengimplementasikan otonomi khusus yaitu menyelenggarakan pemerintahan secara khusus sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan, serta memperhatikan aspirasi masyarakat Provinsi Papua secara menyeluruh.
II. Implementasi Otonomi Khusus di Provinsi Papua
Sebelum Otonomi Khusus Provinsi Papua diimplementasikan, banyak permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam mengatur kehidupan masyarakat Provinsi Papua. Pokok permasalahan yang berkembang adalah kurangnya pemberian kesempatan kepada penduduk asli Provinsi Papua untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki sesuai dengan kebudayaan yang berlaku di daerah tersebut (Sumule, 2002 : 41). Oleh karena itu, otonomi khusus dibuat dengan tujuan untuk memecahkan masalah kebangsaan, terutama yang menyangkut pemenuhan kebutuhan masyarakat lokal Provinsi Papua.
Berikut ini permasalahan dalam implementasi di Papua. Belum optimalnya pemanfaatan kekayaan alam seperti hutan dan perikanan, kurangnya SDM dari masyarakat Papua, belum kondusifnya keamanan karena munculnya gangguan keamanan separatis bersenjata, sering terjadinya konflik di kalangan masyarakat Papua. Dilihat dari penetapan masalah dalam kebijakan Otonomi Khusus Papua No. 21 Tahun 2001, permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat papua dan keinginan rakyat Papua, antara lain: meningkatan kesejahteraan rakyat papua, menghormati hak-hak sipil dan hak asasi rakyat papua, serta mengatur kebebasan rumah tangga sendiri.
Otonomi khusus bagi Provinsi Papua pada dasarnya adalah kewenangan bagi Provinsi dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan ini memberdayakan potensi sosial budaya dan perekonomian masyarakat Papua, termasuk memberikan peran yang memadai bagi orang-orang asli Papua melalui adat, agama dan kaum perempuan.
Secara garis besar empat hal mendasar di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yakni: mengaturan kewenangan antara Pemerintah dengan Pemerintah Provinsi Papua, kewenangan di Provinsi Papua dilakukan dengan khusus. Dari prinsip tersebut kita dapat mengetahui bahwa secara ideal pemberian otonomi khusus bagi Provinsi Papua adalah untuk mewujudkan keadilan, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua.
Istilah Otonomi Khusus terdiri dari dua kata yaitu kata "otonomi" dan "khusus." Istilah "otonomi" diartikan sebagai kebebasan bagi rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri atau rumah tangganya sendiri. Rakyat Papua mendapatkan kekuasaan dan kewenangan mepunyai pemerintah sendiri, mengatur penegakan hukum dan ketertiban masyarakat, mengatur dan mengelola sumber daya yang dimiliki, termasuk sumber daya alam bagi kemakmuran rakyat Papua, ikut serta memberikan kontribusi kepada kepentingan nasional. Undang- undang Otonomi Khusus Papua adalah aturan atau kebijakan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dengan upaya meningkatkan pembangunan berbagai aspek dengan empat prioritas utama yaitu ekonomi, pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.
III. Saran untuk Optimalisasi Otonomi Khusus dalam Penyelesaian Masalah Kebangsaan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua seharusnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Dari substansi Tap MPR No. IV Tahun 1999 tentang GBHN, dapat disimpulkan bahwa tujuan dari kebijakan otonomi khusus Papua adalah untuk menjaga keutuhan NKRI dan juga untuk memenuhi tuntutan masyarakat Papua agar dapat melaksanakan sendiri Pemerintahan Daerahnya.
Namun kenyataannya belum dirasakan oleh masyarakat Papua secara optimal. Secara empiris masih ditemukan beberapa permasalahan seperti masalah kemiskinan, kesehatan, dan keterbelakangan dalam bidang pendidikan. Selain itu ditemukan persoalan ekonomi, politik, hukum, dan sosial budaya.
Otonomi Khusus memberikan solusi masalah kebangsaan melalui strategi atau cara-cara tertentu, salah satunya yaitu mengadakan perundingan secara intensif yang melibatkan pihak pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat. Langkah tersebut diharapkan dapat mempertahankan integrasi kebangsaan Provinsi Papua dalam NKRI serta meminimalisir permasalahan dalam implementasi Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Namun kenyataannya belum dirasakan oleh masyarakat Papua secara optimal. Secara empiris masih ditemukan beberapa permasalahan seperti masalah kemiskinan, kesehatan, dan keterbelakangan dalam bidang pendidikan. Selain itu ditemukan persoalan ekonomi, politik, hukum, dan sosial budaya.
Otonomi Khusus memberikan solusi masalah kebangsaan melalui strategi atau cara-cara tertentu, salah satunya yaitu mengadakan perundingan secara intensif yang melibatkan pihak pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat. Langkah tersebut diharapkan dapat mempertahankan integrasi kebangsaan Provinsi Papua dalam NKRI serta meminimalisir permasalahan dalam implementasi Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar