Selasa, 04 Desember 2012

KEWARGANEGARAAN

                             
HAM WANITA PALESTINA
                       
A. KONFLIK BANGSA ISRAEL DAN PALESTINA
31 tahun, Israel menyerang Mesir, Yordania, Syria dan berhasil merebut Sinai dan Jalur Gaza (Mesir), dataran tinggi Golan (Syria), Tepi Barat dan Yerussalem (Yordania).
 Konflik terjadi karena ketidaktegasan penjajah dalam membagi wilayah,” ujar pengamat hubungan internasional Universitas Indonesia (UI) Nurani Chandrawati. Penyerangan-penyerangan di antara kedua belah pihak selalu terjadi. Pihak Israel beralasan mempertahankan diri dari serangan Palestina dan tentara Hamas, sedangkan dari pihak Palestina mengadakan perlawanan karena wilayahnya semakin sempit direbut rezim zionis dengan pendudukan bersenjata maupun mendirikan pemukiman-pemukiman yahudi dengan cara merampas tanah rakyat Palestina. Sejak berdirinya  Palestina secara resmi pada tanggal 15 Nopember 1988,  negara Arab semakin melemah terhadap perjuangan bangsa Palestina menghadapi rezim zionis yang didukung mutlak oleh Amerika Serikat (AS). Israel mendapat dukungan penuh dari Inggris, karena sesuai dengan politik imperialisme Inggris. Berawal dari pemikiran tersebut, para zioni membuat strategi bersama sekutunya untuk menaklukan negara Palestina.

        Palestina merupakan salah satu  tiga daerah suci umat Islam, setelah Mekah dan Madinah. Disini terdapat masjid suci umat Islam (Masjidil Aqsa). Palestina adalah pemilik asli tanah ini. Pada tahun 1948, Israel memproklamasikan diri menjadi sebuah negara di Palestina. Keadaan ini otomatis membuat perang secara luas, karena bangsa Palestina tidak terima tanah airnya diambil oleh Israel, apalagi, Palestina adalah kota suci umat Islam. Sehingga muncullah gerakan perlawanan (PLO). Organisasi ini bertujuan untuk menjadikan negara Palestina merdeka. Dipihak lain muncul gerakan perlawanan Hamas yang mengambil ideology Agama Islam sebagai basis perjuangan (jihad).RA

B. ZIONIS ISRAEL PENJARAKAN 10 RIBU WANITA PALESTINA
Penyiksaan Sistematis
 Zionis Israel tidak membedakan antara tawanan laki-laki dan tawanan perempuan. Sebab, tawanan perempuan  menghadapi pemukulan, penghinaan, intimidasi, dan perlakuan kejam. Sebagaimana pada unit tentara Zionis Israel tidak disertai dengan seorang tentara perempuan yang akan bertugas untuk menangkap kaum perempuan. Dipaparkan kesaksian tawanan perempuan, Qahirah Saadi, seorang ibu dari empat anak. Ia dijatuhi hukuman seumur hidup sebanyak tiga kali, di samping dijatuhi hukuman selama tiga puluh tahun. Ia mengatakan bahwa selama dalam penjara para tentara Zionis Israel, ia sering dipukuli, dicaci, dan dilecehkan dengan derbagai bentuk penghinaan, dengan menyebutnya sebagai perempuan keji dan kotor. Ia mengatakan bahwa setelah ia ditangkap oleh tentara Zionis Israel, maka ia dipukuli dengan popor senapan, diinterogasi dalam keadaan telanjang, ditempatkan di tempat menakutkan selama beberapa hari sambil tangan dan kaki diikat pada kusi dalam sebuah ruang tahanan yang sepi dan sunyi. Tempat ini merupakan pusat interogasi para kepala sipil penjara yang ada di Al-Quds (Yerusalem) yang diduduki Zionis Israel. Saadi juga menjelaskan bahwa kemudian ia dipindahkan ke penjara bawah tanah tanpa cahaya, yang sangat lembab sekali, dan penuh dengan kecoak, serangga dan juga tikus. Ia dimasukkan dalam penjara bawah tanah selama sembilan hari.

Penderitaan Terus Berlanjut
Tawanan perempuan mengadukan kondisi dalam penjara. Mereka  diperlakukan sangat kasar dan kejam. Mereka mengeluhkan bahwa hidup sangat berdesak-desakan di dalam ruang penjara, penyebaran penyakit kulit akibat kelembaban yang tinggi, dan mereka tidak mendapatkan pelayanan pengobatan (kesehatan) yang layak dari manajemen penjara. Penderitaan bagi para tawanan perempuan yang telah menikah adalah dua kali lipat. Keadaan tawanan perempuan yang dibebaskan, Khawlah Muhammad Zitawi,  ditahan setelah suaminya, di mana ketika ditahan ia meninggalkan dua anak perempuan yang masih kecil. Dan selama tujuh hari dalam penjara ia mendapatkan berbagai model penyiksaan psikologis dan fisik. Seorang perempuan pernah merasakan kejamnya penjara Israel. Ia berkata: “Saya ditempatkan di ruang sepi dan menakutkan sendirian di atas kursi. Kedua tangan saya diborgol ke belakang selama berjam-jam. Kemudian saya diinterogasi dengan alat pendeteksi kebohongan beberapa kali, dan pada saat diinterogasi itu saya pingsan. Sehingga, tiba-tiba saya merasa bahwa saya sudah ada di rumah sakit, dengan kedua tangan dan kaki saya diborgol, dan kedua mata saya juga ditutupi. Penculik itu mengancamnya, dengan ancaman bahwa ia selamanya tidak akan  melihat anak-anaknya, kecuali ia mengakui apa yang dituduhkan terhadap dirinya.

Tidak Boleh Ada Kunjungan
Beberapa tawanan perempuan mengatakan bahwa anggota keluarga mereka tidak dapat mengunjunginya, bahkan berbicara melalui telepon sekalipun tidak diperbolehkan.

SOLUSI
"Hendaknya ada upaya nyata untuk pembebasan tahanan Palestina di Israel dan mengakhiri penderitaan mereka," kata Presiden Wanita Parlemen Uni Inter-Parlemen (IPU) yang juga anggota DPR-RI Nurhayati Ali Assegaf. Menurut Nurhayati, upaya DPR RI untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina dilakukan melalui diplomasi di forum-forum parlemen regional maupun internasional.
Wanita diciptakan untuk dilindungi, dijaga, diayomi. Itu merupakan Hak Asasi Manusia yang harus diperjuangkan. Wanita juga diciptakan sebagai makhluk istimewa, dikuatkan bahunya untuk menjaga anak-anaknya, dilembutkan hatinya untuk memberi rasa aman, dikuatkan rahimnya unntuk menyimpan benih manusia, diteguhkan pribadinya untuk terus berjuang saat yang lain menyerah, diberikan naluri untuk mencintai anak-anak dalam keadaan apapun, dikuatkan batinnya untuk tetap menyayangi walau dikhianati, walau disakiti. Karna wanita makhuk yang sangat kuat. diberikan air mata untuk membasuh luka batin dan memberi kekuatan baru.

Sabtu, 24 November 2012

KEWARGANEGARAAN

 "POLITIK BIROKRASI"

A. PENDAHULUAN
Selama tiga puluh dua tahun berada di bawah rezim orde baru, Indonesia mengalami bereucratic politic (politik birokrasi), yaitu keadaan politik yang menempatkan negara pada kedudukan sangat dominan. Pada era ini, kekuasaan dalam pembuatan keputusan didominasi  para penguasa, terutama para perwira militer dan pejabat tinggi birokrasi. Negara dipandang mempunyai kemauan dan kepentingan sendiri yang  dapat melakukan campur tangan dalam kehidupan masyarakatnya. Pemikiran demikianlah yang menjadi pandangan orde baru. Pemikiran tersebut dilatar belakangi oleh keyakinan bahwa stabilitas politik adalah kunci utama dalam mengejar ketertinggalan dari negara-negara lain, terutama untuk memulai pertumbuhan ekonomi dengan cepat.
Secara terperinci, pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah melalui aturan otonomi daerah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi  UU Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dengan beberapa perubahannya di kemudian hari. Dalam pasal 1 ayat (5) UU  No.32 Tahun 2004 tersebut dijelaskan makna otonomi daerah, yaitu :“otonomi daerah adalah hak, kekuasaan, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Berdasarkan pembagian urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU No.32 Tahun 2004 di atas, maka salah satu otonomi yang dimiliki daerah ialah otonomi dalam bidang politik. untuk mewujudkan otonomi di bidang politik dilakukan dengan memberi pengaturan tentang  Pemilihan Kepala  Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, termasuk pengaturan tentang mekanisme pemilihan Anggota Legislatif, seperti DPRD (Provinsi, Kabupaten/Kota) dan DPD yang lebih mendekatkan pemilih dengan si calon yang merupakan wakil dari daerahnya.
Dua mekanisme kepemimpinan daerah diatas menggambarkan otonomi di bidang politik, karena dipilih langsung oleh penduduk daerah setempat. otonomi politik tersebut sebenarnya belum terwujud, kemungkinan ada campur tangan terhadap otonomi politik di daerah oleh pusat. Campur tangan seiring dengan diterapkan sistem partai yang bersifat nasional. Akibatnya, partai politik di tingkat nasional sering mempengaruhi partai-partai politik di daerah dalam dua mekanisme pemilihan tadi. Dalam konteks yuridis, pembentukan partai politik lokal di Indonesia masih terhalang oleh aturan-aturan yang terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan, diantaranya UU No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. UU tersebut memuat beberapa peraturan yang belum memungkinkannya dibentuk Partai-Partai politik lokal, dimana salah satu syarat pembentukan Partai politik sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf d UU No.2 Tahun 2008 adalah“kepengurusan (partai politik-penulis) paling sedikit 60% (enam puluh perseratus) dari jumlah provinsi, 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan”

B.Dampak Negatif dalam bidang Politik
Politik uang merupakan merusak sistem demokrasi, korupsi pengadaan barang, kolusi dengan kontraktor dalam proses tender. Penghapusan barang inventaris dan aset negara (tanah), memboyong inventaris kantor untuk kepentingan pribadi, menjual inventaris kantor untuk kepentingan pribadi. Pungli penerimaan pegawai, pembayaran gaji, keniakan pangkat, pengurusan pensiun dan sebagainya. Pemotongan uang bantuan sosial dan subsidi (sekolah, rumah ibadah, panti asuhan dan panti jompo). Pemotongan dana bantuan sosial, biasanya dilakukan secara bertingkat (setiap meja). Bantuan fiktif dengan membuat surat permohonan fiktif seolah-olah ada bantuan dari pemerintah ke pihak luar. Penyelewengan dana proyek dengan cara  mengambil dana proyek pemerintah di luar ketentuan resmi, memotong dana proyek tanpa sepengtahuan orang lain. Proyek fiktif fisik yaitu dana dialokasikan dalam laporan resmi, tetapi secara fisik proyek itu nihil. Manipulasi hasil penerimaan penjualan, penerimaan pajak, retribusi dan iuran.

C. Dampak Positif dalam bidang Politik
Dampak positif yang dirasakan di bidang politik yaitu menerapkan sentralisasi, pemerintah daerah tidak harus pusing-pusing pada permasalahan yang timbul akibat perbedaan pengambilan keputusan, karena seluruh keputusan dan kebijakan dikoordinir seluruh oleh pemerintah pusat. Sehingga keputusan yang dihasilkan dapat terlaksana secara maksimal karena pemerintah daerah hanya menerima saja. Keberhasilan demokrasi politik  lokal ditandai
dengan berlangsungnya pemilukada langsung yang menunjukkan bahwa di Indonesia telah
berlangsung sistem politik yang demokratis dan stabil untuk pemerintahan yang
terdesentralisasi, secara seimbang ( balances) yang makin baik.  Melalui pemilihan langsung merupakan satu-satunya cara yang ampuh untuk memaksa agar
birokrasi pemerintah bertanggungjawab kepada rakyatnya (dalam Kumorotomo,
2010).
seperti dikemukakan oleh Franklin (Franklin: 1982) bahwa birokrasi
dapat melayani masyarakat dengan baik bila:
1. Process its work at a steady and brisk pace.
2. Treat all individuals with whom it deals fairly and equally.
3. Hire and retain a staff of qualified professionals who care about the
quality of the unit’s output.
4. Promote individual staff members on the basis of merit and proven worth.
5. Maintain records that can be recovered quickly when the need arises.

My Music FafoRite

"A Thousand Years"

Heart beats fast
Colors and promises
How to be brave?
How can I love when I'm afraid to fall
But watching you stand alone?
All of my doubt suddenly goes away somehow

One step closer

[Chorus:]
I have died everyday waiting for you
Darling don't be afraid I have loved you
For a thousand years
I'll love you for a thousand more

Time stands still
Beauty in all she is
I will be brave
I will not let anything take away
What's standing in front of me
Every breath
Every hour has come to this

One step closer

[Chorus:]
I have died everyday waiting for you
Darling don't be afraid I have loved you
For a thousand years
I'll love you for a thousand more

And all along I believed I would find you
Time has brought your heart to me
I have loved you for a thousand years
I'll love you for a thousand more

One step closer
One step closer

[Chorus:]
I have died everyday waiting for you
Darling don't be afraid I have loved you
For a thousand years
I'll love you for a thousand more

And all along I believed I would find you
Time has brought your heart to me
I have loved you for a thousand years
I'll love you for a thousand more



My FafoRite Music

Lirik One Direction What Makes You Beautiful

[Verse 1]
[Liam]
You’re insecure,
Don’t know what for,
You’re turning heads when you walk through the door,
Don’t need make-up,
To cover up,
Being the way that you are is enough,
[Bridge]
[Harry]
Everyone else in the room can see it,
Everyone else but you,
[Chorus]
[All]
Baby you light up my world like nobody else,
The way that you flip your hair gets me overwhelmed,
But when you smile at the ground it ain’t hard to tell,
You don’t know,
Oh oh,
You don’t know you’re beautiful,
If only you saw what I can see,
You’ll understand why I want you so desperately,
Right now I’m looking at you and I can’t believe,
You don’t know,
Oh oh,
You don’t know you’re beautiful,
Oh oh,
That’s what makes you beautiful
[Verse 2]
[Zayn]
So c-come on,
You got it wrong,
To prove I’m right,
I put it in a song,
I don’t know why,
You’re being shy,
And turn away when I look into your eye eye eyes,
[Bridge]
[Harry]
Everyone else in the room can see it,
Everyone else but you,
[Chorus]
[All]
Baby you light up my world like nobody else,
The way that you flip your hair gets me overwhelmed,
But when you smile at the ground it ain’t hard to tell,
You don’t know,
Oh oh,
You don’t know you’re beautiful,
If only you saw what I can see,
You’ll understand why I want you so desperately,
Right now I’m looking at you and I can’t believe,
You don’t know,
Oh oh,
You don’t know you’re beautiful,
Oh oh,
That’s what makes you beautiful
Na Na Na Na Na Na Naaa,
Na Na Na Na Na Na Na Na [x2]
[Middle 8]
[Harry]
Baby you light up my world like nobody else,
The way that you flip your hair gets me overwhelmed,
But when you smile at the ground it ain’t hard to tell,
You don’t know,
Oh oh,
You don’t know you’re beautiful,
[Chorus]
[All]
Baby you light up my world like nobody else,
The way that you flip your hair gets me overwhelmed,
But when you smile at the ground it ain’t hard to tell,
You don’t know,
Oh oh,
You don’t know you’re beautiful ([Zayn:] Oh),
If only you saw what I can see,
You’ll understand why I want you so desperately ([Zayn:] Desperately),
Right now I’m looking at you and I can’t believe,
You don’t know,
Oh oh,
You don’t know you’re beautiful,
Oh oh,
You don’t know you’re beautiful,
Oh oh,
[Harry]
That’s what makes you beautiful

Selasa, 20 November 2012

KEWARGANEGARAAN


Pesan Politik Bagi Calon Gubernur     DKI 2012
Posted on Juli 20, 2012

Berpolitiklah secara elegan dan beretika, berpesta demokrasilah secara cerdas dan jujur. Jangan gadaikan kemenanganmu dengan politik transaksional partai politik pendukungmu. Yakinlah sebenarnya kemenanganmu adalah karena kehebatan dan karismamu. Bukan karena kehebatan partai pendukungmu.
Bila harus melakukan politik transaksional lakukan politik transaksional dengan cerdas agar nantinya kamu tidak tersandera elit politik dengan menyandera hutang politik transaksional dari badut politik dan poli tikus yang membawamu dalam korupsi kekuasaan saat kamu menang nantinya.
Jangan terbuai ocehan para politikus bahwa mesin partai akan bekerja dan akan memenangimu. Omong kosong paling besar bila mesin partai akan memenangimu. Kalaupun mereka membantu kamu mungkin hanyalah langkah awal pencalonan. Justru jasa terbesar kemenanganmu adalah tim sukses pendukungmu. Tetapi sadarlah kamu, bahwa kamu menang adalah karena karisma yang dianugerahkan Tuhan untuk menjadi pemimpin. Tangan Tuhan tidak kamu sadari telah bekerja untuk memilihmu.
The important thing is not the Triumph but the struggle. Yang terpenting bukanlah Kemenangan-nya tetapi usaha untuk mencapainya. Sang Pencipta sutradara kehidupan akan selalu mencatat setiap usaha burukmu, akan selalu mengetahui usaha baikmu untuk meraih kemenangan sejati. Niat baik demi membangun rakyat Jakarta akan menuai hasil terhebat. Setiap usaha buruk nantinya dapat menjungkalkan kamu dari posisi paling atas ke tanah keras paling dalam dan terjerembab sangat pedih dan sangat sakit.
Sadarlah kamu, bahwa sebesar apapun kekayaanmu untuk membeli suara, sehebat apapun partai pendukungmu, sekuat apapun kekuasaanmu mempengaruhi anak buah untuk memilihmu, sehebat apapun kecanggihan otakmu untuk menjadi pemimpin tidak akan bisa menjungkalkan lawanmu bila diberi kekuatan anugerah karisma yang telah dipilih oleh tangan Tuhan melalui suara rakyat.
Sebagai pemimpin dan calon pemimpin sejati, siaplah menang dan siaplah untuk kalah. Siap menang bukan berarti bangga akan kehebatanmu mengalahkan lawanmu dalam Pilkada. Siap menang adalah siap menerima tanggung jawab yang luar biasa berat yang terpatri di pundakmu. Siap kalah bukan berarti sekedar memberi ucapan selamat kemenangan kepada lawanmu. Tetapi siap kalah adalah menyadari bahwa memang kamu belum saatnya untuk menjadi pemimpin. Siap kalah bukan hanya selalu mencari-cari alasan kecurangan lawan saat mengalahkanmu. Siap kalah artinya kamu harus mendukung sepenuhnya kepemimpinan lawan politikmu dan jangan merecoki dengan tingkah polah politik nakal saat lawan politikmu bekerja membangun rakyat.

Tanggapan :

Pemilu adalah suatu proses dimana para pemilih memilih orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan disini beraneka ragam, mulai dari presiden, wakil residen dan juga gubernur yang sekarang sedang marak di Jakarta. Di dalam pemilu biasanya terdapat pemilihan hasil terbanyak atau dikatakan terpilih menjadi gubernur, sedikit atau kalah dalam pemilihan suara, dan golput. Biasanya calon-calon pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya dalam masa kampanye. Saya sependapat dengan artikel di atas, karna yang terpenting bukanlah kemenangannya tetapi usaha untuk mencapainya. Kalah bukan berarti mengalah. Karna orang yang besar adalah orang yang berbesar hati, ikhlas menerima kekalahan dan tuhan mempunyai suatu rencana. Mungkin sekarang belum saatnya menjadi pemimpin, tetapi tuhan akan mengganti dua kali lipat yang lebih baiik. Sedangkan jika tepilih dan menang dalam pemungutan suara, harus siap menerima keluh kesah rakyat, bertanggung jawab dan dapat di percaya. Karna merupakan suatu amanah yang harus dipikul dalam membenahi kota jakarta sekarang ini.

Selasa, 06 November 2012

KEWARGANEGARAAN


USTAD.kuh, Pahlawankuh

I.     ANALISIS
        Kriing..Kriing..
Masih ingat betul sepeda polygon milik papa, biasa disapa Ustadz Fahrizal, tinggi, besar, energik, muda, penuh semangat, supel, murah senyum dan percaya diri. Beliau adalah penasehat Ponpes Modern Al-Amanah, masih ingat betuul cara menaikinya, lalu menggowesnya. Bertepa salam tiap bertemu dengan santiwan atau santriwati. Lima bulan meninggalkan Ponpes Modern Al-Amanah, banyak sekali pelajaran yang saya dapat dari baliau, khususnya dari pengasuh Ponpes Modern Al-Amanah, KH. Nur Cholis Misbah. Setiap hari  beliau selalu bercerita tentang ambisi dan cita-cita. “Dunia ini milik orang-orang berani” kata-kata itulah yang selalu melekat dan bercokol kuat di sanubariku. Ketakutan dan keragu-raguan adalah musuh besar dalam kesuksesan. Itulah sambungan kata inspiratif yang selalu beliau torehkan kapada santriwan dan santriwati Ponpes Modern Al-Amanah.
 Kesempatan hanya datang sekali dalam hidup kita dan tidak akan datang untuk kedua, ketiga, dan seterusnya. Dalam memutuskan sekali inilah yang sering kali membuat terombang-ambing untuk menentukan apakah kita harus mengambil kesempatan ini atau lebih memilih mundur?? Demikian nasihat Mahasiswa Pasca sarjana Institut Abu Noer al-Kuftaro Damaskus-Suriah.  Masiih ingat sekali setiap hari beliau mendidik, menggembleng, bahkan membakar semangat para santiwan dan santriwati. “ Hidup ini hanya sekali. Think out the box.  Tidak ada kehidupan di dunia untuk kedua kalinya. Mana yang dipilih dalam hidup kita? Menjadi manusia yang berfikir namanya di batu nisan kuburannya? Atau menjadi orang yang senantiasa ditulis namanya di khalayak ummat, terkenang kebaikannya, jujur pribadinya, berani dalam memutuskan dan bermanfaat bagi sesama.” Masiih ingat sekali sebelum pelajaran dimulai beliau mengabsen santrinya satu persatu dan bertanya apa keinginanmu hari ini? Saya ingiin pulang ustad, bosen di pondok. Celetuk jaka, berbadan gendut, hitam, tinggi dan besar. Saya ingin jalan-jalan, maka ice cream ustad, biasa disapa liony anak 12 IPA. Saya Cuma kangen masakan bunda ustad, ujar jumiati berbadan kecil, manis dan selalu rapi. Saya ingin hijrah ke Kairo ustad, sapa fatimah. Bunda kelas 12 IPA. Subhanallah..banyak sekali keinginan kalian hari ini. Mudah-mudahan Allah mengabulkan salah satu dari keinginan kalian hari ini, karena kita berdo’a dengan menengadah tetapi berkata positif merupakan do’a jika kalian yakin, percaya bahwa suatu saat nanti keinginan kalian akan terkabul. Karna Allah sesuai dengan prasangka hambanya.

II.                  PEMECAHAN
 Orang yang sukses adalah mereka yang sanggup mengolah kegagalannya menjadi ramuan mujarab sebagai bahan bakar kesuksesannya. Experience is the best teacher, guru yang paling beerharga adalah pengalaman, belajarlah dari pengalaman, niscaya akan banyak menemukan key word atau kata kunci kesuksesan. Pertama, berani mengambil sikap dengan mengatakan “ya” dengan segala resiko yang ada. Maju terus pantang mundur. Kita tidak akan berhasil jika kita mencoba. Masih ingaat sekali beliau bercerita bagaimana nasibnya di jakarta, dua bulan tidak jelas menunggu pengumuman beasiswa Damaskus. Ujar alumni Ponpes Gontor Darussalam, Ponorogo. Rasa “nekat” inilah yang sebenarnya yang dibutuhkan manusia untuk mengantarkannya ke mimpi dan cita-cita. Karena energi inilah yang sanggung mengusir kegelisahan hati dan menatanya menjadi kemantapan yang luuar biasa. Kedua, lebih baik katakan “tidak” jika memang kita yakini bahwa itulah jawaban yang terbaik saat ini. Kata-kata itu bukan berarti menyerah dari suatu tantangan dan uji coba dari sang Maha Sutradara. Akan tetapi lebih tepat kita menyebutnya dengan kata mundur satu langkah untuk mengatur strategi yang lebih baik dan menjanjikan. Banyak orang yang alergi dengan kata tidak, padahal ketika kita berani untuk mengatakan tidak, akan menjadi cemeti yang “mencambuk” kita untuk melakukan sesuatu hingga mampu mempersembahkan yang terbaik di kesempatan yang lain. Memang kesempatan hanya datang sekali, tetapi kesempatan akan datang di lain waktu.  

III.                SOLUSI
                Saat ini bangsa kita sangat butuh pribadi-pribadi yang terlupakan, pribadi-pribadi yang terkenang sepanjang masa, pribadi-pribadi yang mengukir sejarah dengan kebaikan, ketulusan dan keberaniannya agar bisa memberikan inspirasi dan teladan bagi anak bangsanya sehingga menjadi bangsa yang berperadapan tinggi. Alhamdulillah teman seperjuangan saya, Fatimah Nurul Khoiriyah mendapatkan beasiswa dan Pendidikan yang bermutu, Uneversitas Kairo, Mesir dan Siti Aisyah Universitas AL-Qur'an Khurtoum Sudan, akhirnya dream come true. Mari kita menatap masa depan dengan penuh optimis. Berani untuk bersikap, nekat dalam berniat, dan mantab dalam melangkah. Kalau kita hanya berani bercita-cita terbang di atas pohon, maka bagaimana kita akan sampai ke langiit dan bersantai di atas awan-awannya. Semestinya kita berani setengah nekat dalam bermimpi. Kalaupun jatuh, minimal akan jatuh di atas awan.
Top of Form

Selasa, 23 Oktober 2012

KEWARGANEGARAAN

WARGA NEGARA YANG TIDAK MEMILIH


 I. Pengertian Warga Negara

    Warga negara merupakan orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara, yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negara. Menurut Pasal 26 ayat 2 “Penduduk adalah warga negara Indonesia atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.

II. Analisis Hak Warga Negara Indonesia Untuk "Golput"

    Setiap orang atau warga negara wajib memiliki hak-hak penuh dan mutlak sebagai warga negara yang diakui  penduduk berdasarkan unsur negara. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama. Persamaan tersebut harus dijunjung untuk menghindari adanya kecemburuan sosial yang terjadi di masyarakat dan dampak negatif yang  muncul di masa yang akan datang. Hak setiap warga negara adalah hak mutlak yang dilakukan warga negara dengan baik yang bisa memajukan suatu negara dalam hal-hal yang positif. Hak tersebut  harus dilaksanakan dengan baik sesuai peraturan hukum yang berlaku disuatu negara. Kebanyakan dari kita sendiri atau pejabat dan aparat pemerintahan melupakan UUD 1945 sebagai dasar hukum negara Republik Indonesia.
    Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Makna dari "kedaulatan berada di tangan rakyat" adalah rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban demokratis untuk memilih pemimpin, mengurusi dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Tetapi terkadang ada permasalahan yang terkait dengan hak memilih yang diberikan warga negara, yaitu golput. Artinya, warga tidak memberikan pilihan dalam pemilu legislatif, pemilihan presiden, atau pemilihan bupati. Warga negara yang memiliki hak pilih, kemudian tidak menggunakan hak pilihnya memang tidak dilarang, karena itu adalah hak mereka. Mereka mempunyai alasan tertentu sehingga tidak menggunakan hak pilihnya saat pemilu diselenggarakan.
    Hal ini menunjukkan bahwa komunikasi politik antara pemimpin dengan rakyat sangat rendah. Saat kampanye, kandidat dengan susah payah menggalangkan dana, waktu dan tenaga. Namun ketika sudah dipilih oleh rakyat, tidak ada komunikasi antara kandidat dengan rakyat. Sebagian besar waktu dan tenaga dicurahkan untuk urusan administratif, koordinasi, dan konsultasi dengan pejabat lainnya. Rentannya  korupsi juga menjadi penyebab terhadap kepercayaan rakyat. Kondisi ini menjadi dampak menurunnya partisipasi warga negara dalam memberikan hak pilihnya.

III. Refleksi

     Berdasarkan penilaian baik buruk rakyat terhadap Golput, mereka harus menghormati sebagai warga negara Indonesia sebab hak dalam pemilu adalah hak asasi seseorang, Golput tidak seharusnya dianggap sebagai warga negara yang tidak peduli pada negara atau nasionalis karena pada dasarnya hak asasi seseorang adalah berpikir dan berkeyakinan. Kenyataannya, Golput adalah hak warga negara. Undang-undang tidak pernah menyebutkan memilih kandidat Pemilu adalah wajib, tetapi hak yaitu hak memilih dan dipilih. Artinya Golput merupakan sesuatu yang tidak melanggar hukum karena merupakan hak asasi warga negara, dan digunakan atau tidak tergantung dari setiap individu warga negara. Tidak akan ada tuntutan hukum bila hak tidak digunakan. Namun, sebagai warga negara akan lebih baik jika ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam proses pemilu, karena hasil pemilu mempengaruhi perjalanan kehidupan negara.
    Sikap yang perlu dipahami sebagai warga negara yang menggunakan hak pilih untuk pemilu baik legislatif maupun pilpres yaitu berpikir rasional dan sesuai dengan hati nurani dalam memilih calon anggota legislatif, kepala daerah, maupun presiden. Warga negara harus memiliki pengetahuan dan keyakinan bahwa calon yang dipilih mampu menjalankan pemerintahan dengan demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, bersedia berkomunikasi menerima aspirasi warga sehingga kebijakan dapat dijalankan sesuai harapan warga negara (mekanisme sistem politik Gabriel Almond).

Selasa, 16 Oktober 2012

KEWARGANEGARAAN


OTONOMI KHUSUS SEBAGAI SOLUSI MASALAH KEBANGSAAN 


I.    Latar Belakang Penerapan Otonomi Khusus Provinsi Papua

       Indonesia pada era reformasi berupaya untuk membagi kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Hal tersebut diwujudkan melalui pembuatan kebijakan tentang otonomi daerah. Otonomi daerah dijalankan dalam bentuk sistem pemerintahan yang terdesentralisasi. Artinya, pemerintah daerah diberi keleluasaan untuk bertanggung jawab mengurus rumah tangga daerahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penerapan otonomi daerah diatur berdasarkan undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Melalui dasar hukum tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintahan sekaligus mengelola potensi sumber daya di daerahnya supaya lebih optimal, terutama dalam hal pembangunan dan pelayanan publik. Dalam konteks yang lebih khusus, pemerintah pusat juga membuat kebijakan tentang otonomi khusus. Kebijakan itu hanya diperuntukkan bagi daerah khusus atau daerah istimewa di Indonesia, salah satunya yaitu otonomi khusus bagi Provinsi Papua.
       Berdasarkan pendapat Tim Asistensi Otonomi Khusus Papua (Sumule, 39-40:2002), Kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua dilatarbelakangi oleh adanya rencana sebagian besar masyarakat Provinsi Papua untuk keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Permasalahan ini ditimbulkan karena kurangnya perhatian pemerintah pusat terhadap kondisi kehidupan masyarakat Provinsi Papua yang meliputi berbagai bidang diantaranya yaitu pendidikan, ekonomi, kebudayaan, sosial, dan politik. Maka dari itu, untuk merespon permasalahan publik tersebut, pemerintah menetapkan Provinsi Papua sebagai daerah Otonomi Khusus melalui Undang-Undang Nomer 21 Tahun 2001. Dengan adanya landasan hukum tersebut, Provinsi Papua diberi kewenangan untuk mengimplementasikan otonomi khusus yaitu menyelenggarakan pemerintahan secara khusus sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan, serta memperhatikan aspirasi masyarakat Provinsi Papua secara menyeluruh.

II.     Implementasi Otonomi Khusus di Provinsi Papua

       Sebelum Otonomi Khusus Provinsi Papua diimplementasikan, banyak permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam mengatur kehidupan masyarakat Provinsi Papua. Pokok permasalahan yang berkembang adalah kurangnya pemberian kesempatan kepada penduduk asli Provinsi Papua untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki sesuai dengan kebudayaan yang berlaku di daerah tersebut (Sumule, 2002 : 41). Oleh karena itu, otonomi khusus dibuat dengan tujuan untuk memecahkan masalah kebangsaan, terutama yang menyangkut pemenuhan kebutuhan masyarakat lokal Provinsi Papua. 
       Berikut ini permasalahan dalam implementasi di Papua. Belum optimalnya pemanfaatan kekayaan alam seperti hutan dan perikanan, kurangnya SDM dari masyarakat Papua, belum kondusifnya keamanan karena munculnya gangguan keamanan separatis bersenjata, sering terjadinya konflik di kalangan masyarakat Papua. Dilihat dari penetapan masalah dalam kebijakan Otonomi Khusus Papua No. 21 Tahun 2001, permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat papua dan keinginan rakyat Papua, antara lain: meningkatan kesejahteraan rakyat papua, menghormati hak-hak sipil dan hak asasi rakyat papua, serta mengatur kebebasan rumah tangga sendiri.
       Otonomi khusus bagi Provinsi Papua pada dasarnya adalah kewenangan bagi Provinsi dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan ini memberdayakan potensi sosial budaya dan perekonomian masyarakat Papua, termasuk memberikan peran yang memadai bagi orang-orang asli Papua melalui adat, agama dan kaum perempuan.
        Secara garis besar empat hal mendasar di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yakni: mengaturan kewenangan antara Pemerintah dengan Pemerintah Provinsi Papua, kewenangan di Provinsi Papua dilakukan dengan khusus.  Dari prinsip tersebut kita dapat mengetahui bahwa secara ideal pemberian otonomi khusus bagi Provinsi Papua adalah untuk mewujudkan keadilan, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua. 
        Istilah Otonomi Khusus terdiri dari dua kata yaitu kata "otonomi" dan "khusus." Istilah "otonomi"  diartikan sebagai kebebasan bagi rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri atau rumah tangganya sendiri. Rakyat Papua mendapatkan kekuasaan dan kewenangan mepunyai pemerintah sendiri, mengatur penegakan hukum dan ketertiban masyarakat, mengatur dan mengelola  sumber daya yang dimiliki, termasuk sumber daya alam bagi kemakmuran rakyat Papua, ikut serta memberikan kontribusi  kepada kepentingan nasional. Undang- undang Otonomi Khusus Papua adalah aturan atau kebijakan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dengan upaya meningkatkan pembangunan berbagai aspek dengan empat prioritas utama yaitu ekonomi, pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.

III.    Saran untuk Optimalisasi Otonomi Khusus dalam Penyelesaian Masalah Kebangsaan
        Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua seharusnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Dari substansi Tap MPR No. IV Tahun 1999 tentang GBHN, dapat disimpulkan bahwa tujuan dari kebijakan otonomi khusus Papua adalah untuk menjaga keutuhan NKRI dan juga untuk memenuhi tuntutan masyarakat Papua agar dapat melaksanakan sendiri Pemerintahan Daerahnya.
        Namun kenyataannya belum dirasakan oleh masyarakat Papua secara optimal. Secara empiris masih ditemukan beberapa permasalahan seperti masalah kemiskinan, kesehatan, dan keterbelakangan dalam bidang pendidikan. Selain itu ditemukan  persoalan ekonomi, politik, hukum, dan sosial budaya.
        Otonomi Khusus memberikan solusi masalah kebangsaan melalui strategi atau cara-cara tertentu, salah satunya yaitu mengadakan  perundingan secara intensif yang melibatkan pihak pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat. Langkah tersebut diharapkan dapat  mempertahankan integrasi kebangsaan Provinsi Papua dalam NKRI serta meminimalisir permasalahan dalam implementasi Otonomi Khusus Provinsi Papua.




Minggu, 14 Oktober 2012

KEWARGANEGARAAN

                       RADIKALISME


I. PENDAHULUAN

       Negara Indonesia merupakan negara yang menganut azas  demokrasi. Negara Indonesia dijalankan dengan berpedoman pada landasan konstitusional yaitu UUD 1945 dan Pancasila. Artinya, dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) harus patuh terhadap konstitusi dan hukum negara Indonesia tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, dan budaya.
Akan tetapi, dalam era reformasi dan globalisasi saat ini muncul perkembangan gerakan yang berpotensi membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Gerakan tersebut berupa faham radikalisme yang mengatasnamakan salah satu agama yang dianut oleh mayoritas WNI, yaitu agama Islam.
Afif Muhammad berpendapat bahwa radikal adalah sesuatu yang bersifat mendasar. Radikal bisa diorientasikan pada pemikiran, sudut pandang, atau paham tertentu. Berdasarkan hal itu, dapat dikatakan bahwa radikalisme  menghendaki adanya perubahan tatanan ekonomi, sosial, budaya, dan politik dengan cara ekstrim yang dianggap benar oleh individu atau sekelompok orang tanpa berpijak pada aturan yang berlaku di Negara Indonesia.
Salah satu contoh gerakan radikalisme yang membawa nama agama Islam yaitu adanya pengerahan massa dengan identitas organisasi keagamaan tertentu untuk menolak suatu kebijakan pemerintah. Kelompok radikal dalam agama Islam tersebut mengupayakan penyelenggaraan negara sesuai dengan syariat Islam, yang dilakukan dengan cara frontal dan keras. Jadi konsep pemikiran Islam radikal mengarah pada ambisi untuk menjadikan syariat Islam sebagai konstitusi Negara Indonesia.
Adapun faktor yang paling berpotensi memicu lahirnya radikalisme Islam di dalam kehidupan bangsa Indonesia antara lain adanya pengaruh modrnisasi negara barat yang masuk ke Indonesia, serta banyaknya perbedaan pendapat tentang mekanisme penyelenggaraan pemerintahan antara lembaga-lembaga negara dengan organisasi Islam radikal. Menurut Horace M. Kallen, gerakan radikal dapat dikenali melalui munculnya aksi perlawanan atau penolakan terhadap kebijakan, norma, dan atau nilai-nilai yang dapat dipandang bertolak belakang dengan sudut pandang radikalisme. Selain itu, radikalisme berupaya mengganti tatanan atau sistem yang sudah ditentukan oleh negara. Tatanan tersebut diubah melalui pengadaan program yang sesuai dengan idiologi radikalisme yang selalu dianggap benar.
Keyakinan kelompok radikalisme terhadap ideologi yang dianutnya diperkuat dengan tindakan-tindakan yang rasa sosialisme dan keagamaan. Namun, cara-cara tersebut seringkali dipaksakan, sehingga menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak pada perpecahan antar kelompok masyarakat. Hal inilah yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan Indonesia.

II. PEMBAHASAN

        Fakta radikalisme yang berkembang di Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan gerakan Islam garis keras yang sudah masuk mendoktrin sebagian masyarakat. Model pemikiran radikalisme berupaya mempengaruhi masyarakat dengan menjelaskan bahwa Negara Indonesia perlu dijalankan dengan syari’at Islam, sehingga kehidupan masyarakat yang dianggap bertentangan dengan ideologi Islam Radikalisme akan dikenakan sanksi sesuai aturan kelompok radikal tersebut. Salah satu realita kegiatan radikal kelompok Islam garis keras yaitu berupa aksi terorisme yang dilakukan terhadap target group di tempat-tempat umum yang dianggap tidak sesuai dengan ideologi radikalisme. Konsep radikalisme di Indonesia cenderung diarahkan untuk menolak masuknya budaya asing atau modernisasi ke dalam budaya masyarakat Indonesia. Tindakan kelompok radikalisme yang melanggar norma hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut, dianggap wajib oleh anggotanya karena merupakan perwujudan jihad.
Program-program yang dijalankan kelompok radikalisme menimbulkan beragam opini di berbagai kalangan masyarakat. Pemerintah juga turut mengambil sikap untuk merespon permasalahan tersebut, karena jika tidak segera dicarikan solusi lambat laun dapat berdampak pada terpecahnya keutuhan bangsa Indonesia. Di samping itu, radikalisme juga mempengaruhi pencintraan negara-negara lain di dunia terhadap agama Islam. Beberapa negara menilai Islam secara sepihak sebagai agama yang membenarkan tindakan terorisme. Isu konflik radikalisme tersebut pada akhirnya dapat mengganggu hubungan bangsa Indonesia dengan negara lain, karena sebagian besar warga Indonesia adalah pemeluk agama Islam, sehingga ada kekhawatiran untuk menjalin kerjasama dengan negara Indonesia.
Kekerasan yang menjadi ciri dari radikalisme berbasis agama Islam telah berkembang menjadi permasalahan utama di Indonesia, baik di lingkup pusat maupun di daerah. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya konflik keagamaan yang melibatkan masyarakat pluralis yang berasal dari beragam budaya. Keberadaan kelompok radikalisme juga semakin berkembang karena lemahnya pola pikir individu dalam memahami konsep berbangsa, bernegara, dan beragama sehingga mudah dipengaruhi oleh kelompok radikalisme. Fenomena ini menunjukkan bahwa eksistensi “Bhineka Tunggal Ika” di Indonesia terancam oleh kehadiran radikalisme.

III. PENUTUP

      Berdasarkan pembahasan tersebut di atas, disimpulkan bahwa radikalisme memberikan ancaman yang signifikan bagi kebangsaan Indonesia. Oleh karena itu, dibutuhkan berbagai upaya strategis untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Salah satunya yaitu memperkuat pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sebab Pancasila merupakan landasan ideal bangsa dan negara Indonesia. Adapun tindakan nyata yang bisa dilakukan yaitu melalui adanya penyelenggaran materi kewarganegaraan dan Pancasila di lembaga pendidikan, yang selanjutnya dapat dikembangkan di lingkungan masyarakat.
Selain mengembangkan wawasan kewarganegaraan dan Pancasila, solusi permasalahan radikalisme juga harus melibatkan peran pemerintah. Pemerintah perlu  membuat kebijakan nasional yang berisi tentang penguatan perlindungan terhadap kebebasan beragama, serta kebijakan untuk mengantisipasi agar radikalisme tidak melanggar UUD 1945 dan Pancasila. Dengan demikian, keutuhan bangsa Indonesia dapat tetap terjaga.









KEWARGANEGARAAN

            aKuh, 4 tahun yang aKan datang



Setelah LULUS S1 PGMI, tentunya ingin menjadi guRu. tetapi saya mempunyai pRiinsip pekerjaanlaH yang mencari saya bulan saya yang mencaRi pekerjaan. itu semua bisa terjadi jika kita memiliki kaRakter yang pRofesional dalam sistem mendidik anak, mempunyai akhlakul kaRimah, sabar dan muRah senyum. haL itu membuktikan betapa pentingnya pendidikan berkarakter dalam suatu lembaga sekolah. pendidikan yang bagaimana itu??
suatu pendidikan yang membentuk karakter anak didik untuk menjadi pRibadi yang luaR biasa. 
mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, kecerdasan, kepribadian yang menaRik, dan ketRampilan.
semua itu neea dapat daRi pentingnya oRganisasi, sehingga banyak link, relasi, dan infoRmasi. 
Neeach juga dibeRi amanat oLeh bunda untuk menjaga toseRba di depan rumah. ada dua toko di depan Rumah, sebelah kanan kHusus sembako, sedangkan sebelah kiRi khusus alat tulis, pulsa, dan ice cReam. Dari sini neea belajar banyak haL. neea belajaR managemen, mengatuR keuangan, melayani pembeli, tentunya menjadi penjual yang ramah dan murah senyum.
neea tidak hanya berhenti pendidikan sampai S1, tetapi Neea ingiin mengiinjakkan kaki di negRi kiNciir angiN, yups melanjutkan S2 di Belanda. melihat mekarnya bunga tulip, meRasakan autumn dan winteR :) neea juga ingiin belajar dengan banyak oRang, shaRing ato tukaR pikiran, tukar kebudayaan. belajaR itu penting
 belajaR juga tidak hanya dari buKu, sumbeR refeRensi atau ensikLopedi.
tapi beLajar daRi pengaLaman oRang Lain juga penting sob?
pengalaman adalaH seRentetan kata bijak yaNg tidak ditemukan dalam petuah-petuah guRu kita.
jangan peRnah takut untu beRmimpi, kejarlah cita-citamuh sampai daRah peNghabisaN. 
"Mimpi itu peNtiing nduk??"
 demikian nasiHat romo Kyai Haji Nur Cholis Misbah, Pengasuh PP Modern Al Amanah Krian. oRang yang sukses adaLah oRang yang beRani meLawan dan memeRangi keRaguannya dalam beRcita-cita. keNapa oRang laiN bisa suKses sedangkan kiTa tidak?? padahal modaL yang dibeRikan tuHan sama. YakiniLah bahwa setiaP daRi kita mempunyai kesempatAn untuk beRhasiL dan menjadi pRibadi yang luaR biasa. oRang yang miskin buKan beRarti tidak mempunyai haRta benda, tetapi oRang yang miskin adaLah oRang yang tidaK mempunyai mimpii dan cita-cita.