"POLITIK BIROKRASI"
A. PENDAHULUAN
Selama tiga puluh dua tahun berada di bawah rezim orde baru, Indonesia mengalami bereucratic politic (politik birokrasi), yaitu keadaan politik yang menempatkan negara pada kedudukan sangat dominan. Pada era ini, kekuasaan dalam pembuatan keputusan didominasi para penguasa, terutama para perwira militer dan pejabat tinggi birokrasi. Negara dipandang mempunyai kemauan dan kepentingan sendiri yang dapat melakukan campur tangan dalam kehidupan masyarakatnya. Pemikiran demikianlah yang menjadi pandangan orde baru. Pemikiran tersebut dilatar belakangi oleh keyakinan bahwa stabilitas politik adalah kunci utama dalam mengejar ketertinggalan dari negara-negara lain, terutama untuk memulai pertumbuhan ekonomi dengan cepat.
Secara terperinci, pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah melalui aturan otonomi daerah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dengan beberapa perubahannya di kemudian hari. Dalam pasal 1 ayat (5) UU No.32 Tahun 2004 tersebut dijelaskan makna otonomi daerah, yaitu :“otonomi daerah adalah hak, kekuasaan, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Berdasarkan pembagian urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU No.32 Tahun 2004 di atas, maka salah satu otonomi yang dimiliki daerah ialah otonomi dalam bidang politik. untuk mewujudkan otonomi di bidang politik dilakukan dengan memberi pengaturan tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, termasuk pengaturan tentang mekanisme pemilihan Anggota Legislatif, seperti DPRD (Provinsi, Kabupaten/Kota) dan DPD yang lebih mendekatkan pemilih dengan si calon yang merupakan wakil dari daerahnya.
Dua mekanisme kepemimpinan daerah diatas menggambarkan otonomi di bidang politik, karena dipilih langsung oleh penduduk daerah setempat. otonomi politik tersebut sebenarnya belum terwujud, kemungkinan ada campur tangan terhadap otonomi politik di daerah oleh pusat. Campur tangan seiring dengan diterapkan sistem partai yang bersifat nasional. Akibatnya, partai politik di tingkat nasional sering mempengaruhi partai-partai politik di daerah dalam dua mekanisme pemilihan tadi. Dalam konteks yuridis, pembentukan partai politik lokal di Indonesia masih terhalang oleh aturan-aturan yang terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan, diantaranya UU No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. UU tersebut memuat beberapa peraturan yang belum memungkinkannya dibentuk Partai-Partai politik lokal, dimana salah satu syarat pembentukan Partai politik sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf d UU No.2 Tahun 2008 adalah“kepengurusan (partai politik-penulis) paling sedikit 60% (enam puluh perseratus) dari jumlah provinsi, 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan”
Secara terperinci, pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah melalui aturan otonomi daerah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dengan beberapa perubahannya di kemudian hari. Dalam pasal 1 ayat (5) UU No.32 Tahun 2004 tersebut dijelaskan makna otonomi daerah, yaitu :“otonomi daerah adalah hak, kekuasaan, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Berdasarkan pembagian urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU No.32 Tahun 2004 di atas, maka salah satu otonomi yang dimiliki daerah ialah otonomi dalam bidang politik. untuk mewujudkan otonomi di bidang politik dilakukan dengan memberi pengaturan tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, termasuk pengaturan tentang mekanisme pemilihan Anggota Legislatif, seperti DPRD (Provinsi, Kabupaten/Kota) dan DPD yang lebih mendekatkan pemilih dengan si calon yang merupakan wakil dari daerahnya.
Dua mekanisme kepemimpinan daerah diatas menggambarkan otonomi di bidang politik, karena dipilih langsung oleh penduduk daerah setempat. otonomi politik tersebut sebenarnya belum terwujud, kemungkinan ada campur tangan terhadap otonomi politik di daerah oleh pusat. Campur tangan seiring dengan diterapkan sistem partai yang bersifat nasional. Akibatnya, partai politik di tingkat nasional sering mempengaruhi partai-partai politik di daerah dalam dua mekanisme pemilihan tadi. Dalam konteks yuridis, pembentukan partai politik lokal di Indonesia masih terhalang oleh aturan-aturan yang terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan, diantaranya UU No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. UU tersebut memuat beberapa peraturan yang belum memungkinkannya dibentuk Partai-Partai politik lokal, dimana salah satu syarat pembentukan Partai politik sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf d UU No.2 Tahun 2008 adalah“kepengurusan (partai politik-penulis) paling sedikit 60% (enam puluh perseratus) dari jumlah provinsi, 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan”
B.Dampak Negatif dalam bidang Politik
Politik uang merupakan merusak sistem demokrasi, korupsi pengadaan barang, kolusi dengan kontraktor dalam proses tender. Penghapusan barang inventaris dan aset negara (tanah), memboyong inventaris kantor untuk kepentingan pribadi, menjual inventaris kantor untuk kepentingan pribadi. Pungli penerimaan pegawai, pembayaran gaji, keniakan pangkat, pengurusan pensiun dan sebagainya. Pemotongan uang bantuan sosial dan subsidi (sekolah, rumah ibadah, panti asuhan dan panti jompo). Pemotongan dana bantuan sosial, biasanya dilakukan secara bertingkat (setiap meja). Bantuan fiktif dengan membuat surat permohonan fiktif seolah-olah ada bantuan dari pemerintah ke pihak luar. Penyelewengan dana proyek dengan cara mengambil dana proyek pemerintah di luar ketentuan resmi, memotong dana proyek tanpa sepengtahuan orang lain. Proyek fiktif fisik yaitu dana dialokasikan dalam laporan resmi, tetapi secara fisik proyek itu nihil. Manipulasi hasil penerimaan penjualan, penerimaan pajak, retribusi dan iuran.
C. Dampak Positif dalam bidang Politik
Dampak positif yang dirasakan di bidang politik yaitu menerapkan sentralisasi, pemerintah daerah tidak harus pusing-pusing pada permasalahan yang timbul akibat perbedaan pengambilan keputusan, karena seluruh keputusan dan kebijakan dikoordinir seluruh oleh pemerintah pusat. Sehingga keputusan yang dihasilkan dapat terlaksana secara maksimal karena pemerintah daerah hanya menerima saja. Keberhasilan demokrasi politik lokal ditandai
dengan berlangsungnya pemilukada langsung yang menunjukkan bahwa di Indonesia telah
berlangsung sistem politik yang demokratis dan stabil untuk pemerintahan yang
terdesentralisasi, secara seimbang ( balances) yang makin baik. Melalui pemilihan langsung merupakan satu-satunya cara yang ampuh untuk memaksa agar
birokrasi pemerintah bertanggungjawab kepada rakyatnya (dalam Kumorotomo,
2010).
seperti dikemukakan oleh Franklin (Franklin: 1982) bahwa birokrasi
dapat melayani masyarakat dengan baik bila:
1. Process its work at a steady and brisk pace.
2. Treat all individuals with whom it deals fairly and equally.
3. Hire and retain a staff of qualified professionals who care about the
quality of the unit’s output.
4. Promote individual staff members on the basis of merit and proven worth.
5. Maintain records that can be recovered quickly when the need arises.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar