Minggu, 14 Oktober 2012

KEWARGANEGARAAN

                       RADIKALISME


I. PENDAHULUAN

       Negara Indonesia merupakan negara yang menganut azas  demokrasi. Negara Indonesia dijalankan dengan berpedoman pada landasan konstitusional yaitu UUD 1945 dan Pancasila. Artinya, dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) harus patuh terhadap konstitusi dan hukum negara Indonesia tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, dan budaya.
Akan tetapi, dalam era reformasi dan globalisasi saat ini muncul perkembangan gerakan yang berpotensi membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Gerakan tersebut berupa faham radikalisme yang mengatasnamakan salah satu agama yang dianut oleh mayoritas WNI, yaitu agama Islam.
Afif Muhammad berpendapat bahwa radikal adalah sesuatu yang bersifat mendasar. Radikal bisa diorientasikan pada pemikiran, sudut pandang, atau paham tertentu. Berdasarkan hal itu, dapat dikatakan bahwa radikalisme  menghendaki adanya perubahan tatanan ekonomi, sosial, budaya, dan politik dengan cara ekstrim yang dianggap benar oleh individu atau sekelompok orang tanpa berpijak pada aturan yang berlaku di Negara Indonesia.
Salah satu contoh gerakan radikalisme yang membawa nama agama Islam yaitu adanya pengerahan massa dengan identitas organisasi keagamaan tertentu untuk menolak suatu kebijakan pemerintah. Kelompok radikal dalam agama Islam tersebut mengupayakan penyelenggaraan negara sesuai dengan syariat Islam, yang dilakukan dengan cara frontal dan keras. Jadi konsep pemikiran Islam radikal mengarah pada ambisi untuk menjadikan syariat Islam sebagai konstitusi Negara Indonesia.
Adapun faktor yang paling berpotensi memicu lahirnya radikalisme Islam di dalam kehidupan bangsa Indonesia antara lain adanya pengaruh modrnisasi negara barat yang masuk ke Indonesia, serta banyaknya perbedaan pendapat tentang mekanisme penyelenggaraan pemerintahan antara lembaga-lembaga negara dengan organisasi Islam radikal. Menurut Horace M. Kallen, gerakan radikal dapat dikenali melalui munculnya aksi perlawanan atau penolakan terhadap kebijakan, norma, dan atau nilai-nilai yang dapat dipandang bertolak belakang dengan sudut pandang radikalisme. Selain itu, radikalisme berupaya mengganti tatanan atau sistem yang sudah ditentukan oleh negara. Tatanan tersebut diubah melalui pengadaan program yang sesuai dengan idiologi radikalisme yang selalu dianggap benar.
Keyakinan kelompok radikalisme terhadap ideologi yang dianutnya diperkuat dengan tindakan-tindakan yang rasa sosialisme dan keagamaan. Namun, cara-cara tersebut seringkali dipaksakan, sehingga menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak pada perpecahan antar kelompok masyarakat. Hal inilah yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan Indonesia.

II. PEMBAHASAN

        Fakta radikalisme yang berkembang di Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan gerakan Islam garis keras yang sudah masuk mendoktrin sebagian masyarakat. Model pemikiran radikalisme berupaya mempengaruhi masyarakat dengan menjelaskan bahwa Negara Indonesia perlu dijalankan dengan syari’at Islam, sehingga kehidupan masyarakat yang dianggap bertentangan dengan ideologi Islam Radikalisme akan dikenakan sanksi sesuai aturan kelompok radikal tersebut. Salah satu realita kegiatan radikal kelompok Islam garis keras yaitu berupa aksi terorisme yang dilakukan terhadap target group di tempat-tempat umum yang dianggap tidak sesuai dengan ideologi radikalisme. Konsep radikalisme di Indonesia cenderung diarahkan untuk menolak masuknya budaya asing atau modernisasi ke dalam budaya masyarakat Indonesia. Tindakan kelompok radikalisme yang melanggar norma hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut, dianggap wajib oleh anggotanya karena merupakan perwujudan jihad.
Program-program yang dijalankan kelompok radikalisme menimbulkan beragam opini di berbagai kalangan masyarakat. Pemerintah juga turut mengambil sikap untuk merespon permasalahan tersebut, karena jika tidak segera dicarikan solusi lambat laun dapat berdampak pada terpecahnya keutuhan bangsa Indonesia. Di samping itu, radikalisme juga mempengaruhi pencintraan negara-negara lain di dunia terhadap agama Islam. Beberapa negara menilai Islam secara sepihak sebagai agama yang membenarkan tindakan terorisme. Isu konflik radikalisme tersebut pada akhirnya dapat mengganggu hubungan bangsa Indonesia dengan negara lain, karena sebagian besar warga Indonesia adalah pemeluk agama Islam, sehingga ada kekhawatiran untuk menjalin kerjasama dengan negara Indonesia.
Kekerasan yang menjadi ciri dari radikalisme berbasis agama Islam telah berkembang menjadi permasalahan utama di Indonesia, baik di lingkup pusat maupun di daerah. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya konflik keagamaan yang melibatkan masyarakat pluralis yang berasal dari beragam budaya. Keberadaan kelompok radikalisme juga semakin berkembang karena lemahnya pola pikir individu dalam memahami konsep berbangsa, bernegara, dan beragama sehingga mudah dipengaruhi oleh kelompok radikalisme. Fenomena ini menunjukkan bahwa eksistensi “Bhineka Tunggal Ika” di Indonesia terancam oleh kehadiran radikalisme.

III. PENUTUP

      Berdasarkan pembahasan tersebut di atas, disimpulkan bahwa radikalisme memberikan ancaman yang signifikan bagi kebangsaan Indonesia. Oleh karena itu, dibutuhkan berbagai upaya strategis untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Salah satunya yaitu memperkuat pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sebab Pancasila merupakan landasan ideal bangsa dan negara Indonesia. Adapun tindakan nyata yang bisa dilakukan yaitu melalui adanya penyelenggaran materi kewarganegaraan dan Pancasila di lembaga pendidikan, yang selanjutnya dapat dikembangkan di lingkungan masyarakat.
Selain mengembangkan wawasan kewarganegaraan dan Pancasila, solusi permasalahan radikalisme juga harus melibatkan peran pemerintah. Pemerintah perlu  membuat kebijakan nasional yang berisi tentang penguatan perlindungan terhadap kebebasan beragama, serta kebijakan untuk mengantisipasi agar radikalisme tidak melanggar UUD 1945 dan Pancasila. Dengan demikian, keutuhan bangsa Indonesia dapat tetap terjaga.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar